"Partai Demokrat senantiasa menyediakan bantuan hukum dan membantu kader yang tersangkut masalah hukum. Partai akan melakukan pembelaan terhadap dirinya. Mau dipakai silakan, tidak ya tidak menjadi masalah," kata Ketua Departemen Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang kepada detikcom, Kamis (30/6/2011).
Denny mengimbau agar Nazaruddin kembali ke Indonesia. "Seharusnya baliklah. Dari awal dia janji akan hadapi KPK. Kedua, sebagai anggota DPR bersumpah mentaati hukum dan perundang-undangan. Itu sumpah dia. Alangkah baiknya kembali untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang ada selama ini, supaya clear," papar Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau status di DPR, tentunya ada mekanisme yang ada di DPR dan katanya sudah di Badan Kehormatan. Itu kewenangan daripada Badan Kehormatan," kata Denny.
Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya mengatakan Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Kemenpora.
"Baru saja ini kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela acara Milad UII dan pemberian UII Award di Kampus UII, Yogyakarta, hari ini.
(aan/fay)











































