Hakim Tolak Nota Keberatan Cirus Sinaga

Hakim Tolak Nota Keberatan Cirus Sinaga

- detikNews
Kamis, 30 Jun 2011 13:16 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Cirus Sinaga. Majelis memutuskan jika persidangan Cirus dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara," ujar ketua majelis, Albertina Ho di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2011).

Poin-poin keberatan yang diajukan oleh Cirus 2 pekan lalu seluruhnya ditolak majelis."Menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa," hakim anggota, Dudu Swara.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai surat Jaksa Agung yang mengizinkan pemeriksaan Cirus dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap sah. Secara otomatis, proses penyidikan terhadap Cirus pun dianggap sah.

"Maka proses penyidikan yang dilakukan terhadap terdakwa adalah sah," jelas Dudu.

Majelis juga tidak sependapat jika Cirus harus didakwa secara bersama-sama dengan Gayus Tambunan. Surat dakwaan yang diajukan jaksa juga telah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.

Ada juga nota keberatan yang dianggap sudah masuk dalam materi dakwaan. Sehingga tidak perlu dibahas dan justru harus dibuktikan dalam persidangan.

Dalam persidangan ini, Albertina Ho juga membeberkan agenda sidang untuk Cirus. Menurut rencana, Cirus akan mendengarkan pembacaan vonis 15 September mendatang.

(mok/irw)


Berita Terkait