"Kita masih perlu waktu. Pekan depanlah," kata kuasa hukum Bank Mega, Eric Pontoh usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (30/6/2011).
Menanggapi sikap Bank Mega, Elnusa masih bersabar. Pihak Elnusa menunggu hingga pekan depan untuk mendengar jawaban Bank Mega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PT Elnusa Tbk menggugat pada Bank Mega lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas gugatan, Bank Mega dianggap lalai sehingga dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar bisa beralih kepihak ketiga.
Pihak Elnusa akan membuktikan gugatannya dengan menggunakan bukti otentik surat deposito tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan menghadirkan saksi ahli di bidang perbankan.
Saksi ini dihadirkan dalam rangka membahas tanggung jawab bank terhadap dana nasabah.
"Karena sudah diatur dalam undang-undang perbankan, bahwa setiap bank wajib menjaga dana nasabahnya. Risiko operasional bank termasuk karena kegagalan sistim, ini termasuk tanggung jawab bank. Kalau terjadi penggunaan dokumen yang tidak otentik dalam operasional cabang, jelas bahwa tanggung jawab tersebut adalah tanggung jawab Bank Mega" kata kuasa hukum Elnusa yang lain, Dodi Abulkadir.
(Ari/ndr)











































