"Kalau sebagai saksi upaya paksa bagaimana kalau tempatnya di luar negeri? Di luar negeri, di luar yurisdiksi kita. Kita maksanya bagaimana orang yurisdiksinya beda," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi, Kamis (30/6/2011).
Menurutnya, Nazarudin dapat dijemput paksa apabila yang bersangkutan berada di dalam negeri. Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan itu mengatakan untuk melakukan penjemputan paksa di wilayah yang memiliki yurisdiksi berbeda diperlukan mekanisme yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin mencontohkan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Menurutnya, karena status istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya bisa meminta bantuan penegak hukum seperti dengan mengirimkan red notice ke interpol.
"Misalnya seperti Nunun kita bisa minta tolong penegak hukum di luar negeri kalau statusnya tersangka," tandasnya.
(fjp/irw)











































