Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Luar Negeri Michael Tene mengatakan, keduanya dituduh membunuh dengan menggunakan ilmu sihir. Seperti diketahui, penggunaan sihir memang bisa dikenai hukum.
"Mereka dalam kasus yang sama, sama-sama dituduh membunuh dan terancam hukuman pancung," kata Michael saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/6/2011). Michael juga membenarkan kasus Sumartini dan Warnah saat ini dalam proses banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa mengkonfirmasi itu, tapi yang pasti saat ini kasusnya masih banding," imbuh Michael.
Sebelumnya Sumartini, seorang TKW asal Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman mati. Ia dituduh menggunakan ilmu sihir untuk membunuh anak majikannya bernama Tisam yang berumur 17 tahun di Arab Saudi.
Sumartini adalah seorang TKW yang berasal dari Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Nusa Tenggara Barat. Ia berangkat ke Arab Saudi melalui PT Duta Sapta Perkasa.
(ken/vit)










































