"Sebaiknya Mahfud stop bicara, masalah ini kan sudah masuk ranah pidana, biar polisi saja yang mengurus," ujar Jimly, usai konferensi pers "Komunitas Asia Pasifik Untuk Palestina," di Jakarta Convention Centre, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/6/2011).
Mantan Ketua MK periode 2003-2008 ini meminta agar masalah perseteruan ini dituntaskan lewat pengadilan, bukan di media massa. "Nanti di pengadilan, ada tanya jawab, ada bela membela, ada pro kontra, nanti di situ semuanya bisa diperdebatkan. Jangan di televisi, itu tidak elok, tidak menyelesaikan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau polisi tidak memproses kasus ini, polisi yang salah. Jadi saya harap agar pihak kepolisian harus menetapkan tersangka," tegas Jimly.
(fay/fay)











































