Polda Metro Jaya Menangkan Praperadilan Atas AKP Abdul Malik

Polda Metro Jaya Menangkan Praperadilan Atas AKP Abdul Malik

- detikNews
Rabu, 29 Jun 2011 11:45 WIB
Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan seorang polisi, AKP Abdul Malik terhadap pimpinannya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menyatakan, aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul sesuai prosedur.

"Hakim praperadilan dalam putusannya memenangkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam putusannya itu, bahwa penahanan yang dilakukan oleh anggota kami sudah sesuai prosedur," terang Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji kepada detikcom, Rabu (29/6/2011).

Sidang gugatan praperadilan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 20 Juni lalu. Dan sidang putusan digelar pada Selasa (28/6) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Umiyati selaku istri dari tersangka AKP Abdul Malik mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji. Pemohon gugatan menilai penangkapan dan penahanan AKP Abdul Malik tidak sah karena hanya berdasar penilaian subjektif.

"Namun hakim memutuskan, bahwa penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sah dan sesuai prosedur yang berlaku," jelas Nugroho.

Sementara itu, keberatan istri Abdul Malik atas penahanan suaminya karena tidak ada pemberitahuan terhadap keluarga, juga ditolak oleh Majelis Hakim Tunggal Suko Harsono.

"Hakim menyatakan kalau surat pemberitahuan juga sudah sesuai prosedur dan kami juga telah menunjukkan bukti-bukti di depan majelis hakim," lanjutnya.

Nugroho menambahkan, keterangan saksi ahli dalam persidangan juga menguatkan pembuktian Polda Metro Jaya atas penangkapan AKP Abdul Malik. "Saksi ahli menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya itu sudah benar," tutur dia.

Seperti diketahui, AKP Abdul Malik yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diperiksa pada 3 Mei 2011 lalu atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang ditemukan di rumah Aipda S di Jl Regalia, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Di situ, petugas menemukan 14 jenis barang bukti narkotika.

Salah satunya, 200 Gram sabu yang ditemukan di rumah tersangka merupakan barang bukti perkara lain. Barang bukti tersebut seharusnya disimpan di lemari penyimpanan barang bukti.

Kemudian akhirnya, 24 Mei 2011, AKP Abdul Malik kemudian ditangkap dengan surat perintah penangkapan nomor Sp-Kap/285/V/2011/Dit Resnarkoba yang selanjutnya dilakukan penahanan. AKP Abdul Malik dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Langkah selanjutnya, kami akan mengirimkan berkas perkara kelima tersangka ke Kejaksaan," tandas Nugroho.

Nugroho melanjutkan, setelah sidang vonis, AKP Abdul Malik akan menjalani sidang kode etik.

(mei/nvc)


Berita Terkait