P4P Minta SP PT Sarasa Lengkapi Data Tuntutan Tolak PHK
Rabu, 23 Jun 2004 17:18 WIB
Jakarta - Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) Depnakertrans belum memberi keputusan atas tuntutan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) PT Sarasa Nugraha unit Balaraja Tangerang.P4P memberikan waktu 10 hari kepada pihak serikat pekerja (SP) untuk melengkapi data-data dan bukti lebih konkrit mengenai tuntutan mereka.Buruh PT Sarasa menolak SK penutupan perusahaan, menuntut perusahaan mempekerjakan kembali seluruh buruh, dan membayar upah buruh yang belum dibayar sejak bulan Februari 2004.Hal itu disampaikan Ketua SPTP PT Sarasa Nugraha Joko Witono kepada wartawan usai bertemu dengan pihak P4P di Kantor Depnakertrans jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2004).Turut hadir Panitia Depnakertrans Bambang dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Manajer HRD Marwito, serta kuasa hukum perusahaan John Sidabutar.Pertemuan tersebut diwarnai aksi sekitar 400 buruh mulai pukul 11.00 WIB. Namun jumlah buruh berangsur-angsur berkurang hingga 100-an orang. Aksi selesai dilakukan pukul 17.00 WIB."Hasil pertemuan tadi, kita diminta kelengkapan data berkas oleh P4P. Antara lain data yang dilimpahkan dari Disnaker Tangerang. Di mana telah memutuskan dan memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk membayar upah buruh serta tuntutan lainnya yang dikeluarkan pada 10 Mei 2004," tutur Joko.Dia mengaku memiliki saksi-saksi yang diintimidasi pihak perusahaan, serta data-data perusahaan yang mengalami keuntungan. Di mana pada SK penutupan perusahaan, pihak perusahaan justru disebutkan mengalami kerugian."Sebenarnya perusahaan untung. Kita punya data tentang hal itu. Selanjutnya ada data-data yang menunjukkan perusahaan sudah membayar semua kewajiban terhadap karyawan. Antara lain uang lembur, kesehatan dan pengibatan. Padahal kenyataannya belum," tukas Joko.P4P, lanjut dia, memberi waktu 10 hari untuk melengkapi data tersebut dan kemudian akan melakukan rapat pleno, selanjutnya mengambil keputusan atas tuntutan buruh."Tapi kami tidak yakin bisa dipekerjakan lagi. Seandainya iya, tapi hubungan dengan perusahaan sudah tidak enak. Yah, harapan kami minimal mendapatkan kompensasi yang sesuai, yakni 2 kali PMPK. Apabila tuntutan kami tidak disetujui, maka kami akan tetap berjuang sampai di manapun," tukas Joko.
(sss/)











































