"Jangan dibiarkan, harus ada pihak ketiga yang jadi wasit dan karena sudah jadi masalah pidana maka pengadilanlah yang tepat jadi wasitnya," ujar Jimly kepada detikcom, Rabu (28/6/2011).
Menurut Jimly, apa yang terjadi di MK haruslah dikembalikan pada koridor hukum. Ia mendesak agar Mabes Polri segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pembuatan surat palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Arsyad Sanusi menuding Mahfud MD telah membuat rekayasa kasus dan tidak mememberitahukan dirinya soal pembentukan tim investigasi MK. Arsyad malah menuding balik Mahfud yang sedang mencari popularitas.
"Pernyataan oleh Mahfud MD yang bertubi-tubi soal diri saya yang bagi saya segala tuduhan tersebut sangat keliru, manipulatif dan tidak objektif. Sebelumnya disebutkan Nazarudin menyerahkan uang kepada Sekjen MK. Apakah tuduhan ke saya ini bukan pengalihan isu. Ini adalah pengalihan isu. Mohon maaf kepada saudara-saudara dari Partai Demokrat," kata Arsyad saat dimintai keterangan oleh Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/6).
Mahfud sendiri langsung membantah pernyataan Arsyad dan mengatakan Arsyad telah berbohong. Mahfud menilai terkait pembentukan tim investigasi semua hakim telah diberitahukan.
"Tadi hakim-hakim bilang Pak Arsyad berbohong. Kenapa bilang waktu pembentukan tim Refly Harun bilang saya (Mahfud) sendiri yang buat," ujar Mahfud kepada wartawan di kantornya.
(ape/ape)











































