Seperti dalam Second Session of Like Minded Countries Meeting on the Protection of Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (LMCM-GRTKF II) atau Pertemuan Ke-2 Negara-negara Sepaham mengenai Perlindungan atas Sumber-sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, yang tengah berlangsung di Bali (27-30/6/2011).
Pertemuan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luarnegeri RI di Padma Resort, Legian, Bali, itu dibuka oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Linggawaty Hakim, demikian disampaikan melalui Dody Kusumonegoro kepada detikcom hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia atas GRTKF serta belum ada instrumen hukum nasional maupun internasional yang mengikat, semakin memperkuat tindakan tersebut.
Sebanyak 50 peserta ambil bagian terdiri dari para pakar di bidang GRTKF dari perwakilan 19 negara, yakni Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Bangladesh, India, Indonesia, Kenya, Kolombia, Malaysia, Mesir, Myanmar, Namibia, Pakistan, Peru, Sri Lanka, Tanzania, Thailand dan Zimbabwe.
Di samping itu juga 3 organisasi internasional dan organisasi non-pemerintah seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), International Centre for Trade and Sustainable Development (ICTSD), dan South Centre (SC).
Pertemuan kedua ini merupakan upaya Indonesia dalam memajukan secara signifikan pembahasan rancangan teks legal GRTKF di Inter-Governmental CouncilΒ (IGC), yang selama 8 tahun terakhir tidak mengalami kemajuan akibat ada perbedaan kepentingan antara negara maju dan negara berkembang, terutama terkait dengan isu perlindungan sumber-sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menuju Instrumen Mengikat
Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen HPI menyampaikan apresiasi pemerintah Indonesia atas kehadiran para perserta pada pertemuan ini dan menyatakan kembali inisiatif dan komitmen tinggi Indonesia dalam memajukan proses pembahasan GRTKF di forum Inter-Governmental Council (IGC) WIPO.
Dirjen HPI juga menekankan pentingnya hasil dari pertemuan ini berupa kesamaan pandangan di antara negara-negara sepaham dalam Inter-Governmental Council (IGC) WIPO ke-19 tahun 2011.
Posisi bersama negara-negara sepaham juga sebagai dasar negosiasi dan dalam mengantisipasi penyelenggaran konferensi diplomatikΒ tahun 2012 guna mengesahkan rancangan teks legal perlindungan GRTKF menjadi suatu international legally binding instrument (instrumen internasional yang mengikat secara hukum, red).
Selama pertemuan para peserta akan dibagi dalam 3 working group (pokja) masing-masing menangani Genetic Resources (Sumber-sumber Daya Genetik), Traditional Knowledge (Pengetahuan Tradisional) dan Folklore (Ekspresi Budaya Tradisional).
Selain itu di sela-sela pertemuan, Kemlu RI di tempat sama juga akan menyelenggarakan Dialog Interaktif Kebudayaan Indonesia di antara Kebudayaan Global pada 29/6/2011.
Pada acara ini akan menampilkan beberapa nara sumber antara lain Gde Ardika, Tantowi Yahya, Pandji Pragiwaksono dan Prof. Dr. I Gde Parimartha.
Berbagai isu penting yang akan dibahas di antaranya preservasi warisan budaya nasional dalam menghadapi globalisasi, potensi Indonesia dalam mengembangkan warisan budaya sebagai aset dan potensi nasional di lingkup budaya global serta isu lain yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi.
(es/es)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini