"Namun demikian saya menyayangkan sikap Pak Yusril didepan umum menyatakan demikian," ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad dikantornya Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (28/6/2011).
Noor Rachmad kecewa dengan sikap Yusril tersebut. "Maka dari itu saya mengimbau Pak Yusril meminta maaf dan mencabut kata-katanya," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Agung dan Menkum HAM itu petinggi negara di bidang hukum dan sudah tahu bahwa keputusan Basrief Arief pakai UU yang sudah mati dan tidak berlaku lagi. Saya mimta maaf, tapi saya tidak bisa mengatakan hal lain kalau petinggi hukum mencekal memakai UU yang sudah mati, saya tidak punya istilah lain untuk mengatakan kedua orang itu, kecuali goblok," kata Yusril.
Hal itu disampaikan Yusril usai mengadu ke Ketua DPR Marzuki Alie. Yusril menemui Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
(mpr/ndr)











































