Dari hasil voting terbuka di paripurna DPRA, Selasa (28/6/2011) 40 anggota menolak jalur independen, 27 anggota abstain, 2 anggota sisanya tidak hadir. Hasil ini disambut gembira ribuan demonstran yang digalang Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA).
Mereka menilai hasil paripurna tersebut adalah kemenangan rakyat Aceh terhadap intervensi Jakarta. Massa menyambut dengan takbir dan ucap syukur, kemudian berangsur-angsur membubarkan diri dari depan DPRA, di Jl Teungku Daud Beureueh, Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menampik jalur independen, poin penting lainnya yang juga divoting adalah penentuan lembaga tempat penyelesaian sengketa pemilu, apakah di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung. Sebanyak 37 anggota DPRA, dari fraksi Partai Aceh, memilih penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan sisanya memilih abstain.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah menegaskan, apabila Rancangan Qanun Pemilukada disahkan tanpa mangakomodir jalur perseorangan, maka eksekutif tidak menyatakan sepakat dan tak akan menandatangani Qanun tersebun sehingga tak bisa dimasukkan ke dalam lembaran daerah.
(fay/vit)










































