"Memperingatkan Patrialis dalam waktu 2x24 jam mencabut surat pelaksanaan cekal yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM memenuhi permintaan Jaksa Agung RI. Apabila dalam tempo yang telah ditentukan tidak melaksanakan pencabutan, Menteri Hukum dan HAM akan dituntut baik pidana maupun perdata," kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (28/6/2011).
Yusril menilai, selaku Menkum Patrialis melanggar pasal 333 KUHP yakni dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan kemerdekaan orang. Selain itu Patrialis juga dinilai melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Yusril juga mensomasi Patrialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril juga memprotes ucapan Patrialis atas yang mengatakan pelaksanaan cekal Yusril dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama 6 bulan dan tahap kedua 6 bulan berikutnya. Dia menilai ucapan Patrialis hanya akal-akalan saja.
"Sehingga seolah-olah pencekalan Yusril hanya 6 bulan sebagaimana dibenarkan undang-undang. Padahal dalam dua surat dari Dirjen Imigrasi, berisi perintah pencekalan kepada seluruh jajaran imigrasi, dengan tegas menyebutkan pencekalan itu untuk jangka waktu satu tahun dari tanggal 24 Juni 2011 sampai 24 Juni 2012," tuturnya.
(ndr/fay)











































