"DPR terlalu genit. Kalau suatu perkara sudah dalam proses hukum, oleh MK sudah diserahkan kepada polisi, sekarang DPR seharunsya tinggal ikut mendesak pada polisi. Jangan DPR ingin ambil alih ingin memeriksa sendiri," kata Buyung di sela-sela acara Sarasehan Nasional yang digelar DPD RI di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2011).
Buyung mengingatkan DPR, bahwa tugasnya adalah membuat undang-undang. "Bukan harus memeriksa tiap perkara. Ini terlalu genit," cetusnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi apa gunanya kalau begitu. Dia (polisi-red) nanti bisa mengatakan, ya sudahlah dicampuri orang banyak kami tidak mau urus," imbuhnya.
Buyung menilai, justru polisi harus ditekan. Alasan polisi bahwa pihaknya kesulitan menyelidiki dugaan pemalsuan karena tidak ada perbandingan surat asli dan surat palsu, kata Buyung, harus dipertanyakan.
"Penyidik harus punya cara terobosan dari yang apa bisa kelihatan. Apa ini palsu atau tidak, kan bisa dicek di laboratorium. Sebab palsu itu bisa dua macam, suratnya yang palsu atau isinya yang palsu. Bisa jadi suratnya nggak palsu, isinya palsu," ujar eks pengacara Gayus Tambunan ini.
Lebih jauh, Buyung meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan pemalsuan dokumen MK tersebut.
"Kalau ada yang lain bongkar aja. Jangan karena kita takut kebongkar yang lain ini ditutupi. Kalau begitu, kita nggak jujur bicara hukum itu. Di sinilah diperlukan integritas penegak hukum," ujarnya.
(lrn/anw)











































