"Kami ada tim 20 dari Kemenkum HAM. Tim ini untuk mempelajar sistem hukum, budaya, sosial peradaban masyarakat Arab, sistem ekonomi, kekerabatan dan kekeluargaan," tutur Menkum HAM Patrialis Akbar kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (28/6/2011).
Patrialis mengatakan, dirinya telah menyampaikan tentang tim 20 ini ke Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdulrahman Mohammed Amen Al-Khayyat dalam pertemuan tadi malam. Dia meminta bantuan pemerintah Arab Saudi untuk memfasilitasi tim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim 20 ini tentunya akan melengkapi tugas dari Satgas TKI. Seperti diberitakan sebelumnya, untuk memperbaiki kinerja membela WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, Presiden membentuk satuan tugas khusus. Presiden juga membentuk atase hukum dan HAM di kedutaan Indonesia yang berada di negara dengan jumlah TKI besar. Atase ini terutama bertugas membantu penanganan kasus-kasus hukum yang dialami TKI.
Apa tugas Satgas TKI tersebut? Dalam keterangan tertulisnya, Staf Khusus Presiden bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial, Andi Arief memaparkan tugas Satgas TKI terkait erat dengan WNI di luar negeri yang terancam dihukum mati. Lokasinya berada di sejumlah negara.
Contonhnya, ada 5 WNI yang membunuh warga Pakistan, namun berhasil dapat pemaafan. Meski begitu, perlu ketegasan kapan jatuh tempo bayar uang diyat. Ada juga Saidah bin Misnadi, Sumartini binti Munggi dan Larnah binti wartak yang divonis mati akibat kasus sihir. Sutinah binti Jumadi juga sudah divonis pancung karena membunuh/mencuri.
(fjp/anw)










































