"Telah berpulang ke Rahmatullah, Hakim Agung Bapak Moegiharjo pada Selasa, 28 Juni 2011 di Canberra Australia dalam melaksanakan tugas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (28/6/2011).
Hakim Moegiharjo merupakan hakim agung yang cukup senior. Di tangannya, dia memegang perkara besar. Seperti menolak perkara kasasi yang diajukan oleh Antasari Azhar. Moegiharjo juga yang menolak perkara SKPP kasus Bibit-Chandra terkait permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Majelis Hakim Agung yang diketuai Imran Anwari dengan anggota Komariah Emong dan Moegiharjo menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) Kejaksaan Agung tidak dapat diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penurunan vonis itu dilandasi atas alasan kemanusiaan. Sebab, Ibrahim selama menderita gagal ginjal serius dan harus menjalani cuci darah setiap minggunya," ujar Moegiharjo dalam putusannya.
(asp/anw)