Bupati Tegal Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp 3,9 M

Bupati Tegal Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp 3,9 M

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2011 16:38 WIB
Semarang - Bupati Tegal Agus Riyanto ditahan Kejati Jateng karena diduga terlibat dalam korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Agus diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (28/6/2011). Agus diangkut dengan mobil tahanan Kejati menuju Rutan Kedungpane, Semarang.

Kajati Jateng Wisdyopramono menyatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti keterlibatan Agus dalam korupsi proyek Jalingkos. Anggaran itu terdiri dari dana APBD 2006/2007 sebesar Rp 1,7 miliar dan pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 2,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan ini sah. Ada bukti-bukti ke sana (korupsi)," kata Widyopramono di kantornya.

Selain menahan, lanjut Widyopramono, Kejati juga menyita aset Agus berupa sebuah rumah di Bandung senilai Rp 1,1 miliar dan alat-alat milik PT Kolaka, perusahaan yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.

"Berkasnya kami limpahkan secepatnya ke Pengadilan Tipikor agar fakta-fakta lain bisa terungkap," katanya dengan didampingi Aspidsus Setia Untung Arimuladi.

Korupsi proyek Jalingkos juga melibatkan mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal periode 2006-2007, Edy Prayitno, dan stafnya Budi Haryono. Di Pengadilan Negeri Slawi, Edy divonis 4 tahun, sedangkan Budi divonis 5 tahun penjara.

Agus Riyanto merupakan bupati dua periode. Ia memimpin pada periode 2004-2005, kemudian terpilih lagi pada periode berikutnya, yakni 2009-2014. Agus yang menjadi bupati dengan berpasangan Moch Heri Sulistyawan ini adalah politisi yang diusung PDIP, PPP, dan sejumlah partai kecil.

(try/fay)


Berita Terkait