"Dia (Mahfud) harus mengundurkan diri dong. Itu namanya negarawan," kata Arsyad usai dimintai keterangan oleh Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/6/2011).
Menurut Arsyad, Mahfud telah terbukti nyata melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu adalah menemui pihak berpekara dalam hal ini Bibit Samad Rianto dan Bambang Wijayanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perang antara Arsyad dan Mahfud dimulai saat kasus pemalsuan surat MK terkait caleg Hanura Dewi Yasin Limpho. Namun hal itu dibantah keras oleh Arsyad. Dengan tegas, Arsyad menyebut tudingan itu bohong.
Arsyad juga berpendapat, tudingan itu sengaja dilontarkan untuk pengalihan isu M Nazaruddin. Arsyad juga menyebut seluruh dokumen MK merupakan tanggung jawab Mahfud MD sebagai Ketua MK.
(adi/ken)











































