"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Jumanto dalam sidang terbuka untuk umum di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Selasa, (28/6/2011).
Majelis hakim PTUN memutuskan pada keyakinan bahwa proses terbitnya Surat Keputusan tidak dilalui dengan proses musyawarah yakni saling mendengar, menerima dan sukarela. Kedua, Gubernur telah lalai menerbitkan Surat Keputusan padahal masih terjadi kesalahan pendataan seperti data tanah dan identitas warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini muncul atas munculnya keputusan tersebut. Sebanyal 102 warga yang terancam digusur lalu menggugat ke pengadilan. Mereka menilai akan tergusur dengan biaya ganti rugi yang di tentukan sepihak oleh Gubernur. Bentuk ini akan memiskinkan masyarakat karena dengan biaya ganti rugi tersebut, warga berpotensi akan kesulitan membeli kembali tanah dan bangunan yang sama dengan kondisi yang sekarang ada.
Hingga saat ini, proses pembebasan lahan terhenti. Akibat putusan ini, maka proses pembebasan lahan harus diulang dari nol, hingga seluruh warga menyetujui pembebasan lahan ini.
"Jika jauh di tarik lagi, proses yang dilakukan oleh Gubernur tanpa dilakukan musyawarah yang sungguh-sungguh dengan prinsip saling mendengar, menerima dan dilakukan dengan sukarela. Akhirnya warga mengajukan gugatan kepada PTUN dengan nomor perkara 16/G/2011/PTUN-JKT. Dan siang ini dimenangkan warga," terang kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Edy Halomoan Gurning.
(asp/anw)










































