Pengadilan Kalahkan Foke dalam Pembebasan Lahan Tol

Pengadilan Kalahkan Foke dalam Pembebasan Lahan Tol

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2011 15:25 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengalahkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dalam pembebasan lahan jalan tol outer ring road (JORR) Pesanggrahan. Alhasil, rencana pembebasan lahan ini tidak bisa dilakukan karena Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1907/2010 tertanggal 4 November 2010 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Jumanto dalam sidang terbuka untuk umum di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Selasa, (28/6/2011).

Majelis hakim PTUN memutuskan pada keyakinan bahwa proses terbitnya Surat Keputusan tidak dilalui dengan proses musyawarah yakni saling mendengar, menerima dan sukarela. Kedua, Gubernur telah lalai menerbitkan Surat Keputusan padahal masih terjadi kesalahan pendataan seperti data tanah dan identitas warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mencabut SK Gubernur tentang Perubahan Besarnya Nilai Ganti Rugi Tanah Dan Bangunan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Utara Di Kelurahan Petukangan Utara Dan Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan," tandas Jumanto.

Gugatan ini muncul atas munculnya keputusan tersebut. Sebanyal 102 warga yang terancam digusur lalu menggugat ke pengadilan. Mereka menilai akan tergusur dengan biaya ganti rugi yang di tentukan sepihak oleh Gubernur. Bentuk ini akan memiskinkan masyarakat karena dengan biaya ganti rugi tersebut, warga berpotensi akan kesulitan membeli kembali tanah dan bangunan yang sama dengan kondisi yang sekarang ada.

Hingga saat ini, proses pembebasan lahan terhenti. Akibat putusan ini, maka proses pembebasan lahan harus diulang dari nol, hingga seluruh warga menyetujui pembebasan lahan ini.

"Jika jauh di tarik lagi, proses yang dilakukan oleh Gubernur tanpa dilakukan musyawarah yang sungguh-sungguh dengan prinsip saling mendengar, menerima dan dilakukan dengan sukarela. Akhirnya warga mengajukan gugatan kepada PTUN dengan nomor perkara 16/G/2011/PTUN-JKT. Dan siang ini dimenangkan warga," terang kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Edy Halomoan Gurning.

(asp/anw)


Berita Terkait