Tak Terima Putusan Hakim, Cep Ruhyat Ajukan Banding Besok

Tak Terima Putusan Hakim, Cep Ruhyat Ajukan Banding Besok

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2011 14:53 WIB
Jakarta - Mantan Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan sarung di Depsos (saat ini Kementerian Sosial) pada 2006-2008, divonis dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan. Melalui kuasa hukumnya, Cep akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) besok.

"Besok kita akan ajukan banding. Sebetulnya Pak Cep sudah menyiapkan surat banding tapi kami memutuskan menjawab pikir-pikir untuk memberi kesempatan Pak Cep bernapas lega. Kemarin juga sudah ditandatangani surat kuasa untuk banding," kata kuasa hukum Cep, Ida Rumindang Rajagukguk.

Hal itu disampaikan usai sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim atas terdakwa Cep Ruhyat, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida sepakat dengan dissenting opinion hakim anggota dua Sofiali. Sofiali beranggapan Cep harus dibebaskan karena anggaran pengadaan sarung menggunakan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), bukan dari APBN atau APBD.

"Dalam pertimbangan hakim satu mengatakan seharusnya pak Cep menolak penunjukkan langsung. Tapi kan tidak mungkin masa pedagang nolak tawaran," ujarnya.

Optimistis dengan banding? "Harus dong, apalagi tadi ada dissenting opinion. Kalau diperberat ya kita laporkan hakim ke KY. Kan sudah ada koridornya," tutup Ida.

Cep sendiri ketika ditanya, langsung lari menuju ruang tunggu tahanan tanpa berkomentar apapun. Selain hukuman badan, Cep juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan. Cep terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 UU Pemberantasan Tipikor dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar subsidair 3 tahun.

Cep Ruhyat dinilai telah melanggar Kepres no 80 tahun 2003 tentang metode penunjukkan langsung barang dan jasa pemerintah. Pengadaan sarung untuk bencana tidak dikategorikan sebagai barang kebutuhan darurat sehingga metode penunjukkan langsung tidak bisa diterapkan.

(feb/anw)


Berita Terkait