"Intinya satu untuk pendidikan dasar SD dan SMP Negeri tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Itu sudah kami teken bersama antara saya dan pak Suryadharma Ali," kata Nuh di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (28/6/2011).
Menurut Nuh, jika ada praktik liar tersebut, masyarakat bisa mengadu ke Kemendiknas. Salah satu caranya dengan mengirim SMS, email, atau telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telepon 177 itu langsung ke Diknas, atau sampakan ke email tapi saya nggak hapal, sepertinya aduan@kemdiknas.go.id, telepon ada juga tapi saya nggak hapal," tambahnya.
Lain lagi dengan sekolah RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Menurut Nuh, di sekolah tersebut memang ada biaya yang dipatok. "Tetapi harus ada minimal 20 persen untuk adik-adik kita yang berasal dari keluarga kurang mampu," imbuhnya.
(mad/rdf)










































