"Kami pikir-pikir," kata Jaksa Dwi Aries di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2011).
Jaksa akan memakai waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil. Sedangkan soal pertimbangan hakim yang menilai Cep tidak bersalah, Aries tidak mau berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cep divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan sarung di Depsos (saat ini Kementerian Sosial) pada 2006-2008. Selain hukuman badan, Cep juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan.
Cep terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 UU Pemberantasan Tipikor dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar subsidair 3 tahun .
(feb/lh)











































