Cep Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Jaksa Pikir-pikir

Korupsi di Depsos

Cep Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Jaksa Pikir-pikir

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2011 14:19 WIB
Jakarta - Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjaral selama 4 tahun 6 bulan kepada Cep Ruhyat. Meski jauh dari tuntutan 6 tahun penjara, Jaksa belum bisa menentukan apakah banding atau tidak.

"Kami pikir-pikir," kata Jaksa Dwi Aries di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2011).

Jaksa akan memakai waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil. Sedangkan soal pertimbangan hakim yang menilai Cep tidak bersalah, Aries tidak mau berkomentar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cep sendiri mengatakan kepada hakim akan pikir-pikir untuk memilih langkah banding. Usai sidang Cep langsung menyalami satu demi satu para jaksa dan kembali ke meja penasihat hukumnya.

Cep divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan sarung di Depsos (saat ini Kementerian Sosial) pada 2006-2008. Selain hukuman badan, Cep juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan.

Cep terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 UU Pemberantasan Tipikor dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar subsidair 3 tahun .


(feb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads