Polisi Periksa 4 Orang Saksi dari MK

Pemalsuan Surat MK

Polisi Periksa 4 Orang Saksi dari MK

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2011 14:05 WIB
Jakarta - Polisi kembali memeriksa para saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan mantan anggota KPU, Andi Nurpati. Hari ini polisi memeriksa 4 orang saksi dari MK.
 
"Sudah lagi kita periksa, 4 orang," ujar Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Mathius Salempang di Mabes Polri, Selasa (28/6/2011).
 
Mathius mengatakan 4 orang saksi tersebut adalah mereka yang tahu persis tentang asal muasal surat itu. "Termasuk ada beberapa bukti-bukti," kata Mathius tanpa merinci bukti-bukti apa yang dimaksud.
 
Sebelumnya Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan sejauh ini Polisi sudah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini. "Telah memeriksa 15 saksi," kata Boy.
 
Boy mengatakan polisi segera meningkatkan status kasus pemalsuan surat MK ini dari penyidikan menjadi penyelidikan. Sebelumnya polisi sudah memeriksa 11 saksi.
"Kemarin ada penambahan saksi 15 orang kemungkinan masih akan bertambah," imbuhnya.
(mpr/lh)


Berita Terkait