Jangan Hanya Terima Pengaduan TKI, yang Penting Penyelesaian

Jangan Hanya Terima Pengaduan TKI, yang Penting Penyelesaian

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2011 13:45 WIB
Jakarta - Call center pengaduan TKI 24 jam dioperasikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Dengan adanya call center ini, diharapkan jangan hanya sekadar menerima pengaduan kasus TKI tetapi juga serius dalam menyelesaikan kasus.

"Menerima pengaduan sih gampang. Tapi manajemen pasca pengaduannya bagaimana? Lalu bagaimana tindak lanjutnya? Perlu waktu berapa lama untuk menyelesaikannya," ujar Direktur Migrant Care Anis Hidayah dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (28/6/2011).

Anis mengingatkan, jangan sampai tindak lanjut pengaduan lambat dilakukan. Jika waktu penanganan kasus dipukul rata misalnya sepekan, menurut dia hal itu membahayakan. Sebab jika pengaduan disampaikan TKI yang tengah sakit parah karena disiksa dan harus menunggu waktu sepekan, bisa jadi ketika kasus ditindaklanjuti, si pelapor malah sudah meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada manajemen pengaduan dan penyelesaiannya. Untuk kasus yang urgent harus punya mekanisme khusus. Saya tadi telepon call center-nya masih tulalit. Ini harus dibenahi, kalau tidak nanti bagaimana mau melapor," kritik Anis.

Dia mencontohkan kasus Ruyati yang sudah diadukan pihak keluarga sejak tahun lalu namun tidak ada follow up. Itu baru satu kasus. Makanya Anis bertanya-tanya, bagaimana tindak lanjutnya jika pengaduannya berjubel.

"Jadi bukan sekadar menerima pengaduan, tetapi bagaimana lebih penting dari itu," sambungnya.

Call center pengaduan kasus TKI, menurutnya, sudah menjadi bagian instrumen yang harus disediakan. Berdasar Inpres No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, menurut Anis, bahkan instrumen itu seharusnya sudah disediakan sejak 2007.

Menanggapi kasus TKI Ernawati yang meninggal pada Februari lalu di Saudi namun hingga kini jenazahnya belum juga diterima keluarga, Anis menyebut Migrant Care banyak menjumpai kasus serupa. Sebab Migrant Care beberapakali menangani soal pemulangan jenazah.

"Tapi yang penting adalah bukan sekadar pemulangan jenazah, tetapi pemerintah harus juga bisa menjelaskan kenapa sampai meninggal," ucap Anis.

Dia berpendapat, permasalahan TKI tidak akan ada penyelesaian jika manajemen kebijakan TKI tidak ada perubahan. Yang harus dilakukan pemerintah adalah agar segera meratifikasi konvensi ILO tentang pekerja rumah tangga, meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya, serta melakukan amandemen UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads