Jimly Tidak Yakin Parpol di Indonesia Bisa Berkurang

Jimly Tidak Yakin Parpol di Indonesia Bisa Berkurang

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2011 13:40 WIB
Jimly Tidak Yakin Parpol di Indonesia Bisa Berkurang
Jakarta - Sistem multipartai yang terjadi di Indonesia saat ini adalah keadaan yang tidak terhindarkan. Jumlah parpol di Indonesia diyakini sulit berkurang meski telah 'diakali' lewat parliamentary threshold atau electoral threshold.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie membandingkan dengan sistem kepartaian di Indonesia dengan di AS. Di negara Paman Sam itu, katanya, sebenarnya banyak partai politik. Namun dalam perjalanan sejarahnya, hanya dua mahzab, yakni yang diusung Partai Republik dan Partai Demokrat, yang bisa bertahan hingga kini.

"Kalau di Indonesia 200 atau 300 tahun lagi, saya tidak yakin hanya 2 partai besar tersisa. Karena kita bangsa yang paling majemuk di dunia," kata Jimly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dikatakan Jimly dalam Sarasehan Nasional 'Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945: Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2011). Sejumlah tokoh nasional hadir dalam acara ini.

Dia menyakini, meski ada upaya penyederhanaan sistem kepartaian lewat parliamentary threshold atau electoral threshold, masyarakat Indonesia tidak akan kapok untuk terus membuat parpol baru.

"Upaya penyerdehanaan partai selama ini tidak menjamin partai bisa sederhana, orang pasti tidak insaf-insaf, dan akan terus bikin parpol," ujar Dewan Penasihat Komnas HAM ini.

Meski sulit menyederhanakan parpol, Jimly menganggap penting efisiensi pengambilan keputusan di parlemen. Karenanya, struktur parlemen perlu disederhanakan menjadi dua fraksi saja yakni, fraksi pemerintah dan non-pemerintah.

Jimly melanjutkan, lewat struktur parlemen yang demikian usulan Adnan Buyung Nasution mengenai sistem pemerintahan semi-presidensil bisa terwujud. Presiden sebagai simbol pemersatu, sementara perdana menteri adalah pemimpin koalisi pemerintah.

"Namanya tidak harus perdana menteri, tetapi juga bisa Menko, tapi satu Menko," ujarnya.

(lrn/anw)


Berita Terkait