"Telah memeriksa 15 saksi," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar seperti dikutip di website polri.go.id, Selasa (28/6/2011).
Boy mengatakan polisi segera meningkatkan status kasus pemalsuan surat MK ini dari penyidikan menjadi penyelidikan. Sebelumnya polisi sudah memeriksa 11 saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boy kesulitan polisi dalam menempatkan tersangka kasus ini dipicu persoalan surat keputusan yang jadi objek perkara.
"Penyidik masih mencari surat yang diduga palsu," paparnya.
(mpr/anw)











































