Buyung Wacanakan Sistem Semi-Presidensil dengan Perdana Menteri

Buyung Wacanakan Sistem Semi-Presidensil dengan Perdana Menteri

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2011 13:06 WIB
Jakarta - Sejumlah isu dan wacana muncul seiring dengan dorongan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengamandemen kelima UUD 1945. Salah satunya adalah wacana sistem semi-presidensil yang dilontarkan advokat senior Adnan Buyung Nasution.

Buyung mengatakan sistem semi-presidensil adalah sistem yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan fundamental. Namun, jalannya roda pemerintahan sehari-hari dilakukan oleh seorang perdana menteri.

"Ini (semi-presidensil) bukan hal baru. Tahun 1946-1949, kita punya perdana menteri Sjahrir yang menjabat 3 kali, Amir Sjarifuddin 2 kali dan Hatta 1 kali, juga merangkap sebagai Wapres," kata Buyung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dikatakan Buyung dalam Sarasehan Nasional 'Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945: Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2011). Sejumlah tokoh nasional hadir dalam acara ini.

Buyung menjelaskan, hubungan perdana menteri dan presiden adalah simbiosis mutualisme. Sistem semi-presidensil ini adalah jalan keluar dari lemahnya kekuasaan presiden dan begitu kuatnya kekuasaan DPR dari hasil amandemen konstitusi empat kali, sehingga DPR sering 'menyandera' kebijakan presiden.

"Indonesia terlalu juga luas untuk diperintah oleh seorang presiden," tegas Buyung menekankan pentingnya perdana menteri.

(lrn/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads