Rancangan Qanun ini akan disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (28/6/2011). Ribuan orang yang sudah berkumpul di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, melakukan longmarch ke DPRA di Jl Teungku Daud Beureuh, Banda Aceh.
Massa ini berdatangan dari berbagai kabupaten/kota di NAD. Koordinator aksi Hendra Fauzi dalam orasinya mengatakan, mereka mengecam Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut pasal 256 UU Pemerintahan Aceh, terkait jalur perseorangan di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dari dalam ruang paripurna, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar DPRA menyatakan setuju dengan diikutsertakannya jalur perseorangan di Aceh, dalam pandangan akhir fraksi mereka. Sementara Fraksi PPP/PKS menyatakan menghormati putusan MK, tapi memilih abstain apabila terjadi pengambilan keputusan dengan cara voting. Satu-satunya fraksi yang menolak jalur perseorangan adalah Fraksi Partai Aceh.
(fay/vit)











































