"Tidak bisa dibilang deadlock karena itu satu yang menjadi keputusan memang secara kolektif. Dari 9 orang itu ada masalah, ada ke luar negeri, umroh. Jadi belum sampai kesitu (ke pembahasan materil). Kita harapkan mereka bertemu dulu," kata pengacara elite PKS, Zainudin Paru, usai mediasi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (28/6/2011).
Mendapat alasan tersebut, Yusuf Supendi bersama pengacaranya menyayangkan. Menurut Yusuf, alasan tersebut mengada-ada dan tidak masuk akal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat sayangkan para tergugat itu, mereka kan para teladan bagi seluruh bangsa Indonesia karena yang dikedepankan adalah etika. Kalau begini diundur-undur apalagi dong yang diinginkan. Sekarang zaman internet, telepon, kenapa nunggu-nunggu," timpal salah satu pengacara Yusuf, Dani Saliswijaya.
Rencananya sidang mediasi akan dilanjutkan 12 Juli mendatang dengan dipimpin hakim Aksir.
(Ari/anw)











































