Terdakwa Marriott Malikul Zurkoni Divonis 3 Tahun
Rabu, 23 Jun 2004 16:27 WIB
Jakarta - Terdakwa Malikul Zurkoni bin Abu Masrik dijatuhkan vonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan atas kasus bom Marriott.Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Sutjahjo Padmo Wasono di PN Jaksel Jakarta, Rabu (23/6/2004).Malikul dituntut pasal 15 junto pasal 9 Perpu 1/2002 junto pasal 1 UU 15/2003 yang isinya menguasai, membawa, mempunyai, penyimpan, menyembunyian sejata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun.JPU kemudian menuntut 10 tahun penjara dengan alasan terdakwa terbukti bersalah membantu tindak pidana terorisme, yakni menyimpan TNT, RDX atau HMX dan PETN, sulfur dan oksidator, dan pemicu elektronik rakitan yang disimpan di rumahnya selama 6 bulan.Hal memberatkan, terdakwa dianggap melakukan tindakan pidana terorisme memakan korban jiwa, dan meresahkan masyarakat.Hal meringankan, terdakwa masih muda, tulang punggung keluarga, dan tidak berperan aktif dalam pembuatan bom.Atas keputusan hakim yang memvonis terdakwa 3 tahun penjara, JPU Sandi menuntut banding. "Terdakwa memang terbukti melakukan pembantuan. Tapi dalam pasal tuntutan, pembantu sama hukumannya dengan pelaku," katanya.Sutedjo dari Tim Pembela Muslim (TPM) selaku kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan atas vonis tersebut. Karena pertimbangannya tidak berdasar fakta."Keterangan sakasi tidak berdasarkan keterangan saski yang dihadirkan. Seperti Toni Togar yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Sedangkan dakwaan justru berdasarkan keterangan dari Idris yang juga guru mengaji terdakwa. Jadi jelas pertimbangan majelis hakim memberatkan," keluhnya."Kami akan pikir-pikir dulu atas vonis itu. Kalau JPU mau banding, maka kemungkinan kami juga akan banding," kata Sutedjo. Sedangkan terdakwa menolak memberikan keterangan.
(sss/)











































