Panwaslu Sulteng Laporkan Hasyim Muzadi ke Polisi
Rabu, 23 Jun 2004 15:57 WIB
Palu - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) membuktikan ancamannya untuk melaporkan Hasyim Muzadi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng. Hal itu terkait dengan pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri itu.Rabu (23/6/2004) siang, anggota Panwaslu Sulteng Bidang Pengawasan Khaeruddin membuat laporan tertulis yang ditujukkan kepada Sentral Gakumdu di Polda Sulteng. Di Polda Sulteng laporan tersebut diterima oleh Koordinator Gakumdu Sulteng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henry Simanjuntak. Dalam laporan tersebut, Panwaslu Sulteng menyebutkan bahwa calon wakil presiden Hasyim Muzadi telah melakukan pelanggaran jadwal kampanye.Seperti diketahui, cawapres Hasyim menggelar ceramah di aula Al Muhsinin, kompleks Perguruan Islam Al Khairaat, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/6/2004). Ceramah umum tersebut dihadiri ratusan orang pendukung pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi. Disebutkan bahwa acara tersebutnya hanya silaturahmi biasa.Tapi, ternyata di dalam ruangan tersebut tim kampanye Mega-Hasyim membagi-bagikan sekitar 300 brosur yang berisi visi-misi. "Padahal kemarin, bukan jadwal kampanye Mega-Hasyim," ungkap Khaeruddin.Menurut Khaeruddin, perbuatan Hasyim itu melanggar pasal 89 UU Pemilu Presiden. Dalam aturan hukumnya, pelaku bisa diganjar paling sedikit 15 hari kurungan atau paling lama 3 bulan kurungan, atau denda paling kurang Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.
(nrl/)











































