"Tidak ada mark up. Semuanya masih dalam proses perencanaan. Kalau mark up di mana karena itu sepenuhnya diatur oleh pemerintah," ujar Irman Gusman kepada detikcom, Selasa (28/6/2011).
Irman menuturkan, sejauh ini pembangunan kantor baru anggota DPD belum masuk ke peletakan batu pertama. Baru sebatas plavon anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irman, harusnya DPR tidak merespon negatif rencana pembangunan kantor DPD tersebut. Alasannya, pembangunan kantor anggota DPD diatur dalam UU Parlemen.
"Karena memang kita kerja di daerah. Gubernurnya saja ikhlas memberikan tanahnya di jalan protokol," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Marzuki menyatakan adanya dugaan praktek mark-up dalam pembangunan kantor baru DPD. Marzuki mengungkap dugaan terjadinya praktek mark-up proyek pembangunan kantor DPD sebesar Rp 30 milyar per provinsi. Pernyataan Marzuki dianggap menyulut permusuhan dua lembaga tinggi ini.
(her/nvc)











































