Yusril Sebut Pemahaman Hukum Aparat Kejagung Lemah

Kasus Sisminbakum

Yusril Sebut Pemahaman Hukum Aparat Kejagung Lemah

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2011 04:02 WIB
Yusril Sebut Pemahaman Hukum Aparat Kejagung Lemah
Jakarta - Perang pendapat antara Yusril Ihza Mahendra dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. Kali ini, Yusril menyebut pemahaman hukum aparat Kejagung lemah karena menyatakan gugatan Yusril ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berlandaskan hukum.

Yusril membantah Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyatakan, peraturan pelaksanaan pada UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian masih berlaku selama belum dicabut dan belum ada pengganti peraturan pelaksana yang baru. Menurut Yusril, UU Nomor 9 Tahun 1992 nyata-nyata telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Undang-undang Keimigrasian yang baru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2011.

"Darimana Darmono dapat ilmu mengatakan bahwa meskipun UU Nomor 9 Tahun 1992 telah dicabut, namun tetap masih bisa digunakan sebagai dasar mencekal orang," sanggah Yusril melalui siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (28/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menekankan pada jangka waktu perpanjangan pencekalan dirinya. Dia bersikeras bahwa sesuai dengan UU Keimigrasian yang baru, jangka waktu pencekalan diatur maksimal 6 bulan.

"Kewenangan Jaksa Agung mencekal orang tanpa batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pencekalan, jelas bertentangan dengan Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 yang membatasi pencegahan paling lama 6 bulan, walau dapat diperpanjang kembali," tegasnya.

Yusril dengan detail menyebut bahwa dua peraturan pelaksana UU No 9 Tahun 1992, yakni PP No 34 Tahun 1994 dan Peraturan Jaksa Agung No 10 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung mencegah orang selama satu tahun bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2011.

Lebih lanjut, dia bahkan menyebut bahwa pernyataan Darmono terkait ketentuan pasal 144 UU No 6 Tahun 2011 sebagai dasar masih berlakunya UU No 9 Tahun 1992 adalah pernyataan ngawur. Menurutnya, ketentuan dalam pasal 144 tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pencekalan dirinya.

"Kalau pemahaman hukum petinggi Kejagung seperti Darmono saja begitu naifnya, maka bagaimana dengan pemahaman hukum aparat Kejaksaan dibawahnya?. Saya sebagai rakyat merasa ngeri kalau ada masalah hukum, karena aparat penegak hukum, pemahaman hukumnya demikian rendah. Presiden SBY harusnya sudah lama memensiunkan penegak hukum dengan kualitas seperti Wakil Jaksa Agung Darmono, karena sangat memalukan bangsa dan negara," tegas Yusril.

Yusril pun meyakini, gugatan dirinya terhadap Jaksa Agung Basrief Arief ke PTUN akan dikabulkan. Dia malah menantang Kejagung di pengadilan.

"Kita lihat saja nanti, siapa yang kalah dan siapa yang menang di pengadilan. Dulu Darmono juga ngomong begitu ketika saya mengatakan Hendarman Jaksa Agung ilegal. Kenyataannya seluruh aparat Kejagung keok di Mahkamah Konstitusi," tandasnya yakin.

Sebelumnya Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung Basrief Arief ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusannya mencegah bepergian ke luar negeri. Gugatan itu meminta pembatalan keputusan Jaksa Agung tentang pencegahan dirinya keluar negeri.

Yusril mengatakan Jaksa Agung menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Padahal undang-undang yang baru hanya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimal 6 bulan.

Terhadap hal ini, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan gugatan Yusril Ihza Mahendra ke PTUN tersebut adalah sesuatu hal yang tidak berdasar hukum. Sebab ketentuan undang-undang yang didalilkan oleh Yusril seharusnya berlaku, ternyata belum dapat digunakan sebagai perangkat hukum.

(nvc/her)


Berita Terkait