Kronologi Terpidana Mati Narkoba Ayodhya Prasad Chaubey
Rabu, 23 Jun 2004 15:48 WIB
Medan - Dari 25 terpidana mati kasus narkoba, Ayodhya Prasad Chaubey adalah sosok terdepan yang hendak dieksekusi. Tinggal menunggu salinan penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua dari Mahkamah Agung (MA), Ayodhya pun diarak ke depan regu tembak.Siapa Ayodhya? Inilah sedikit ceritanya:Ayodhya Prasad Chaubey (65), yang berganti nama menjadi Muhammad Solihin setelah memeluk Islam pada tahun 1996, ditahan Poltabes Medan sebagai tersangka sejak Senin 21 Februari 1994.Ia ditangkap menyusul penangkapan terhadap dua warga negara Thailand, Saelow Praseart, lelaki yang kini berusia 60 tahun dan seorang wanita yang kini berusia 30 tahun, Namsong Sirilak. Keduanya diamankan setelah mendarat di Bandara Polonia dengan menumpang pesawat Silk Air, dari Singapura.Saat pemeriksaan, bea dan cukai Polonia menemukan heroin seberat 12,190 kilogram dari tas tangan kedua WN Thailand. Heroin tersebut diakui sebagai milik Chaubey, warga negara India yang tinggal di Willage Belasar P.O Purwa Bazar, Dist Gorakhpur Uttar Pradesh Da 70, India, dan juga beralamat di Rai Soi 9 House No 100, Bangkok di Thailand.Berdasarkan pengakuan ini, Chaubey kemudian diciduk dari sebuah hotel berbintang tiga di Medan, yang merupa kan tempat rencana pembayaran berlangsung, jika heroin berhasil dibawa keluar dari Bandara.Pada persidangan di PN Medan pada 8 September 1994, hakim memvonis Chaubey dengan hukuman mati melalui keputusan No 544/Pid.B/1994 PN.MDN. Dasarnya karena melanggar pasal 23 dan 36 UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Vonis serupa juga diberikan terhadap Saelow Praseart dan Namsong Sirilak. Banding, Grasi dan PKAtas putusan ini, Chaubey dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.Alasan banding itu karena proses persidangan dinilai mengandung cacat hukum. Misalnya heroin yang dit uduhkan kepemilikannya kepada Chaubey tidak pernah dihadirkan jaksa di ruang sidang.Selain itu, pada masa penyidikan di kepolisian, Chaubey mengaku dipaksa menghubungi konsulat maupun kedutaan India. Selain itu dipaksa menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) padahal dia tidak mengerti isinya karena dalam bahasa Indonesia.Namun dalam proses banding, PT Sumut melalui keputusan No 159/Pid/1994/PT MDN, tanggal pada 14 Desember 1994 menguatkan putusan PN Medan.Hal serupa juga terjadi saat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui keputusan No 437K/Pid/1995 tanggal 29 Juni 1995, MA menolak kasasi itu. Nasib juga tidak berubah saat diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. MA tidak mengabulkan permohonan itu melalui putusan Nomor 58/PK/Pid/1996 tanggal 7 Maret 1997.Upaya untuk bebas dari hukuman mati masih belum selesai. Karena PK ditolak, Chaubey kemudian mengajukan grasi ke presiden pada 13 Juni 1997. Namun Presiden Megawati Soekarnoputri men olaknya melalui Keppres No 22/G tahun 2003 untuk yang kedua kali Februari 2003.Selama ditahan di LP Kelas I Tanjung Gusta Medan, Chaubey mengajarkan bahasa Inggris untuk para napi dan para pegawai di lingkungan LP tersebut. Karena dinilai berprestasi Chaubey dianugerahi sebagai napi terbaik versi LP Tanjung Gusta pada tahun 2000.
(nrl/)











































