Keppres Pengamanan Objek Vital Diharap Segera Diteken

Keppres Pengamanan Objek Vital Diharap Segera Diteken

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2004 15:41 WIB
Jakarta - Menko Polkam ad interim Hari Sabarno mengharap Presiden Megawati segera menandatangani Keppres tentang pengamanan objek-objek vital. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi gerakan teroris internasional dan dalam menghadapi pilpres.Hal itu diungkapkan Hari usai rapat terbatas yang dihadiri Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Kasum TNI Marsekal Madya Wartoyo, dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di kantor Menko Polkam, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (23/6/2004)."Rapat membicarakan objek vital secara nasional. Tentunya, ini untuk mengantisipasi sebagai respon terhadap gerakan-gerakan teroris internasional, juga dalam menghadapi pilpres yang kemungkinan tidak satu putaran. Jadi perlu langkah-langkah pengamanan objek vital itu," papar Hari.Namun Hari belum bisa menjelaskan objek vital mana saja yang akan diamankan karena hal itu masih sedang dibahas secara teknis. "Memang soal pengamanan objek vital sudah beberapa kali dibahas. Keppres itu belum turun dan harus ditandatangani presiden. Dan ini akan dibahas di rapat kabinet mendatang. Diharapkan presiden segera menandatanganinya," jelasnya.Untuk pengamanan objek vital, TNI diberi ruang dan waktu walau secara nasional itu merupakan kewenangan kepolisian. "Jadi TNI nanti di bawah kendali polisi," kata Hari.Hari mengharapkan pemilik perusahaan/objek vital juga ikut bertanggung jawab dalam pengamanan perusahaannya. Alasannya, TNI/Polri sifatnya hanya membantu.Pemerintah sebelumnya telah menata ulang pola pengamanan objek-objek vital di seluruh Indonesia. Jika sebelumnya TNI yang berperan, kini diganti ke Polri sebagai pemegang kendali.Penataan kembali pertanggungjawaban pengamanan objek vital itu, dilakukan antara lain karena hingga 5-10 tahun mendatang tidak akan ada ancaman atau invasi lawan ke wilayah Indonesia. Karena itulah, tidak diperlukan lagi penugasan TNI untuk mengamankan objek vital. Pengamanan seperti itu dapat diserahkan kepada kepolisian dan pengamanan internal. (nrl/)


Berita Terkait