Sebab, pasca putusan ini, mantri dan bidan desa bisa kembali menolong masyarakat di pelosok nusantara. "Dengan adanya putusan ini, tidak ada yg mengikat lagi. Kinerja dokter, bidan atau perawat di seluruh Indonesia dapat melaksanakan tugasnya seperti semula. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan seperti selama ini yang terjadi," kata Misran usai menghadiri sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, (27/6/2011).
Dengan berlakunya UU 36/2009 tentang Kesehatan, masyarakat harus tergantung terhadap fasilitas kesehatan yang ada. Namun karena konsdisi geografis yang tidak memadai, masyarakat harus mengarungi sungai berjam-jam hanya untuk mendapatkan pertolongan medis. Dengan dihapuskannya pasal yang membatasi pertolongan medis ini, maka pelayanan di pelosok negeri bisa dilakukan maksimal.
"Selama ini, dokter atau perawat atau bidan yang tidak ada apotek harus melakukan disponting. Kita bayangkan kalau apoteknya harus di kota-kota. Jika masyarakat sakit, kalau sakit, harus ke apotek," terang Misran.
Alhasil, Misran mengajak seluruh mantri desa di seluruh Indonesia kembali melayani masyarakat dengan maksimal. Karena ancaman pidana sudah dihapus oleh MK.
"Saya bersyukur dengan apa yang diputuskan oleh hakim MK ini. Saya himbau seluruh teman-teman se-profesi kesehatan yang berada di lini terdepan, jangan segan-segan memberikan layanan maksimal," tuntas Misran.
Permohonan judicial review ini dimohonkan oleh mantri desa Misran yang bertugas di Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kasus tersebut bermula ketika hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta subsider 1 bulan pada 19 November 2009.
Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan Pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Misran tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu lalu. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.
(asp/her)











































