โSidang ditunda dua minggu depan untuk pembacaan vonis," kata ketua majelis hakim, Kusno saat menutup sidang di PN Jakarta Selatan,Jl Ampera Raya, Senin (27/6/2011).
Keputusan tersebut setelah para terdakwa membacakan pembelaan didepan majelis hakim. Para terdakwa memohon kepada hakim menjatuhkan vonis ringan atas perbuatan yang mereka lakukan. Sebab, menurut tim pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru menyampaikan fakta yang sesungguhnya tidak pernah terungkap dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yan sendiri saat kejadian membawa senjata api dari Ferry Fuk saat terjadi keributan di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, 29 September 2010. Dia dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam keterangan saksi Grahana Evri Liansyah, kata Ardi, anggota Polres Jakarta Selatan tertembak pada tulang kering kaki kanan. Namun saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penembakan kepadanya.
Ardy lalu mengatakan dari seluruh saksi yang diajukan jaksa tidak ada seorang saksi yang melihat atau menyaksikan terdakwa melakukan pelemparan batu atau penembakan ke arah korban yang menderita luka.
"Terdakwa mengakui melakukan penembakan akan tetapi diarahkan ke udara bukan ke arah kelompok penghadang sebagaimana dinyatakan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya," imbuh Ardy.
Sementara itu, terdakwa lainnya Norman Mbula membacakan pembelaan pribadi dalam persidangan tersebut. Norman memohon kepada hakim untuk meringankan vonisnya karena dia tulang punggung keluarga. "Saya tulang punggung keluarga, dan mempunyai empat anak," kata Norman yang dituntut 5 tahun penjara.
(Ari/her)











































