"Para tersangka merampas tas yang di dalamnya ada duit dan sebuah handphone," kata Kanit Reskim Polsek Metro Tamansari Kompol Suhermanto kepada wartawan, Senin (27/6/2011).
Menurut Suhermanto, tiap kali beraksi bandit jalanan itu lebih dahulu mengintai korbannya. M ditugaskan IH untuk mencari pinjaman sepeda motor. Setelah itu ketiganya berboncengan, berputar-putar di wilayah Tamansari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka kata Suhermanto biasanya mengincar korban yang sedang menerima telepon di pinggir jalan. Setelah melihat ada sasaran, pelaku lalu merampas paksa ponsel lalu kabur.
"Biasanya sasaran mereka ibu-ibu yang sedang menerima telepon dipinggir jalan," jelasnya.
Dari tangan ketiga bocah tadi, polisi mengamankan barang bukti 1 unit telepon seluler dan sepeda motor yang biasa digunakan mereka setiap kali beraksi. Akibat perbuatannya, ketiga ABG penjambret itu kini meringkuk di sel tahanan Polsek Tamansari dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(did/her)











































