Manulife Kembali Digugat Dharmala

Manulife Kembali Digugat Dharmala

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2004 15:37 WIB
Jakarta - Konflik antara PT Dharmala Sakti Sejahtera dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berlanjut. Dharmala kembali menggugat secara perdata terhadap Manulife melalui PN Jakpus.Gugatan itu diajukan Dharmala melalui kuratornya Paul Sukran. Sidang pertama digelar hari ini di PN Jakpus Jakarta, Rabu (23/6/2004). Paul menggugat atas deviden yang belum dibayarkan Manulife pada tahun 1999 dan 2000 sebesar Rp 164,8 miliar.Dharmala pada tahun 2001 telah menggugat Manulife dan dimenangkan Dharmala. Kemenangan itu memicu adanya persoalan, di mana hakim yang menangani kasus itu diperiksa karena dugaan suap. Kemudian perkara tersebut pada tingkat kasasi di MA dimenangkan Manulife.Kuasa hukum Manulife Febry Irmansyah kepada wartawan menyatakan, gugatan perdata yang dilakukan terhadap Manulife berdasarkan petunjuk MA dalam putusan kasasinya yang menyatakan agar masalah lainnya selain putusan itu, digugat secara perdata di PN Jakpus."Hal itu karena pada saat gugatan pailit, belum dibentuk hakim pengawas. Karena itulah mereka (Dharmala) mengajukan gugatan lagi sebesar Rp 164,8 miliar," kata Febry.Mengenai gugatan yang baru diajukan sekarang, padahal putusan kasasinya tahun 2002, Paul menjelaskan, pihaknya dulu diminta oleh pemerintah melalui Menkeu untuk menahan diri untuk tidak mengajukan upaya hukum atas kasasi tersebut."Karena ini menyangkut dana pinjaman IMF dan CGI US$ 400 juta. Akhirnya kami menahan diri tidak mengajukan upaya hukum. Tapi sampai sekarang ternyata dana itu tak kunjung keluar. Melainkan malah IMF dan CGI tidak lagi memberikan pinjaman kepada Indonesia," ujar Paul.Paul mengaku tidak ada kekhawatiran soal adanya intervensi asing dalam kasus tersebut. "Ini murni hukum. Tidak perlu ada intervensi asing. Kami menolaknya dan menyerahkan semua kepada pengadilan," katanya.Sidang dipimpin ketua majelis hakim Tjitjut Sutiarso. Kepada kedua belah pihak, Tjitjut menawarkan jalan damai dengan menunjuk mediator. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads