"Ya memang dasarnya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992. Undang-undang yang baru (UU No 6 tahun 2011) itu kan belum berlaku," ujar Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2011) malam.
Lebih lanjut, Darmono mengatakan, permohonan perpanjangan cekal atas Yusril yang dilakukan Kejagung sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan pelaksanaan pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 masih berlaku selama belum dicabut dan belum ada pengganti peraturan pelaksana yang baru.
"Jadi, peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 masih tetap dipedomani," jelasnya.
Oleh karena itu, Darmono menyebut gugatan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut tidak berdasar hukum. Sebab Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 baru akan terbit satu tahun kemudian.
"Ada ketentuannya di pasal 144 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, bahwa ini akan diterbitkan selambat-lambatnya satu tahun setelah undang-undang ini diterbitkan. Kalau sekarang tidak mungkin pakai yang ini," tegas mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung ini.
Kendati demikian, Darmono menyebut gugatan Yusril ke PTUN tersebut merupakan hak asasi Yusril. Dia memastikan, Kejagung akan menanggapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada gugatan ya memang hak daripada warga negara melakukan gugatan, ya silakan. Tapi ya tetap tentu sebagai warga negara yang digugat, tentu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada juga," tandas Darmono.
Sebelumnya Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung Basrief Arief ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusannya mencegah bepergian ke luar negeri. Keputusan itu berdasarkan Nomor: KEP-195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011.
Yusril mengatakan Jaksa Agung menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Padahal undang-undang yang baru hanya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimal 6 bulan.
"Surat cekalnya sudah melawan hukum karena undang-undang yang digunakan tidak berlaku," paparnya.
Yusril menggugat Jaksa Agung di PTUN dengan surat bernomor 124/5/2011/PTUN-JKT. Gugatan itu meminta pembatalan keputusan Jaksa Agung tentang pencegahan dirinya keluar negeri.
(mpr/nvc)











































