Perbuatan Arif yang menenggak cairan pemutih pakaian itu mungkin usuha untuk bunuh diri. Dia meminumnya saat menunggu giliran sidang di salah satu ruangan sidang PN Medan, Jl. Pengadilan, Medan, Senin (27/6/2011) sore.
Usai menenggak cairan pemutih, korban kejang-kejang dan muntah beberapa kali. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membawa Arif ke rumah sakit yang berada tak jauh dari gedung PN Medan.
Di ruang UGD RSI Malahayati, petugas medis kemudian melakukan pemompaan untuk mengeluarkan cairan dari perut Arif. Orangtua Arif, Dewiyanti mengatakan, tindakan anaknya itu diduga karena tertekan dengan kasus yang dihadapinya, apalagi proses persidangan berlarut-larut.
Padahal dia ditangkap sejak 2 November 2010 lalu. "Sidang hari ini agendanya putusan, jadi membuat dia tertekan," kata Dewiyanti.
Di dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dia dipersalahlan dalam kasus kepemilikan 3,2 gram ganja. Karena terdakwanya meminum cairan pemutih, sidang pembacaan vonis itu pun tidak jadi dilaksanakan.
(rul/lh)











































