Eksekusi Perumahan Mewah di Medan Berujung Kericuhan

Eksekusi Perumahan Mewah di Medan Berujung Kericuhan

- detikNews
Senin, 27 Jun 2011 18:05 WIB
Medan - Pelaksaan eksekusi pembongkaran rumah di perumahan elit Jati Indah di Medan berujung kericuhan. Kejadian berawal dari kemarahan sekelompok penghuni perumahan mewah tersebut pada saat juru sita Pengadilan Negeri Medan membacakan hasil keputusan pembongkaran rumah.

Sebelum pembacaan amar putusan, Senin (27/6/2011), puluhan orang warga komplek Jati Indah di Jl. Jati, Medan, berupaya menghadang dengan membuat blokade di jalan masuk kompleks. Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil, juru sita dan petugas Brimob Daerah Sumut menerobos blokade dan masuk ke areal komplek.

Saat juru sita membacakan amar putusan, warga berusaha merampas berkas putusan. Akibatnya, aksi saling dorong terjadi hingga berakhir kericuhan. Menyusul aksi itu, petugas mengamankan seorang warga yang dianggap sebagai provokator hingga menyulut kemarahan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai membacakan putusan, juru sita memerintahkan operator alat berat segera merubuhkan rumah dalam pengawasan Brimob. Warga hanya bisa melihat dengan pasrah saat rumahnya dirubuhkan.

Kuasa hukum warga, Zulham mengatakan, gugatan Abdul Karim yang mengklaim lahan komplek perumahan Jati Indah itu cacat hukum karena semua pemilik rumah memiliki surat tanah resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.

"Semua warga kompleks punya sertifikat tanah yang sah dari BPN. Gugatan penggugat cacat hukum," kata Zulham.

Sementara juru sita PN Medan, Abdurrahman menyatakan, eksekusi dilakukan berdasar keputusan PN Medan. Sejumlah warga telah menerima ganti rugi. Sedang warga lainnya masih dalam proses hukum.

Menurut dia, sebagian rumah belum bisa dieksekusi karena masih dalam proses hukum. Hanya rumah yang telah mendapat penetapan dari PN Medan saja yang dieksekusi.

(rul/lh)


Berita Terkait