Sebelum pembacaan amar putusan, Senin (27/6/2011), puluhan orang warga komplek Jati Indah di Jl. Jati, Medan, berupaya menghadang dengan membuat blokade di jalan masuk kompleks. Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil, juru sita dan petugas Brimob Daerah Sumut menerobos blokade dan masuk ke areal komplek.
Saat juru sita membacakan amar putusan, warga berusaha merampas berkas putusan. Akibatnya, aksi saling dorong terjadi hingga berakhir kericuhan. Menyusul aksi itu, petugas mengamankan seorang warga yang dianggap sebagai provokator hingga menyulut kemarahan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum warga, Zulham mengatakan, gugatan Abdul Karim yang mengklaim lahan komplek perumahan Jati Indah itu cacat hukum karena semua pemilik rumah memiliki surat tanah resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.
"Semua warga kompleks punya sertifikat tanah yang sah dari BPN. Gugatan penggugat cacat hukum," kata Zulham.
Sementara juru sita PN Medan, Abdurrahman menyatakan, eksekusi dilakukan berdasar keputusan PN Medan. Sejumlah warga telah menerima ganti rugi. Sedang warga lainnya masih dalam proses hukum.
Menurut dia, sebagian rumah belum bisa dieksekusi karena masih dalam proses hukum. Hanya rumah yang telah mendapat penetapan dari PN Medan saja yang dieksekusi.
(rul/lh)










































