DPD Semestinya Perhatikan Saran Ketua DPR Soal Pembangunan Gedung

DPD Semestinya Perhatikan Saran Ketua DPR Soal Pembangunan Gedung

- detikNews
Senin, 27 Jun 2011 18:05 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diminta memperhatikan saran Ketua DPR Marzuki Alie soal pembangunan gedung. Apalagi Ketua DPR sudah memiliki pengalaman, bisa dilihat dari pembatalan gedung DPR. Nah, ada baiknya DPD mengikuti langkah DPR yang melakukan pembatalan pembangunan gedung.

"DPD mestinya mengikuti saran ketua DPR yang sudah memiliki pengalaman. Jangan melakukan kesalahan yang sama. Pembangunan DPR itu kan ditolak publik, nah sekarang DPD jangan sampai dihujat publik juga. Apalagi Ketua DPR jelas menyebut pembangunan berbau mark-up," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2011).

DPD berencana membangun gedung 4 lantai, masing-masing lantai akan diperuntukkan bagi seorang anggota DPD. Anggaran untuk pembangunan gedung di tiap ibukota provinsi itu Rp 30 miliar dengan harga Rp 10 juta per meter. DPD beralasan pembangunan gedung amanat UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya apa membangun gedung baru yang cukup mewah itu? Aturan meminta mereka memenuhi kepentingan publik, apa gedung mewah sesuai keinginan publik?" tanya Ade.

Ade melihat, DPD lebih tertutup di banding DPR dalam rencana pembangunan gedung. Bisa dilihat dari tidak adanya perincian yang jelas bagaimana perencanaan gedung dilakukan.

"Ada aturan main untuk pembangunan gedung yakni dalam Permen PU 45 tahun 2007, jelas soal hitungan ruangan, soal harga satuan tertinggi. Kalau tertutup kita curiga ada upaya mencari rente. Dahulu DPR masih lebih baik ada data jumlah uang yang telah dihabiskan di situsnya," terangnya.

Lagipula, pembangunan gedung DPD ini tidak akan efektif bila melihat kewenangan DPD yang masih belum maksimal. "Harus melihat dahulu fungsi posisi politik DPD yang belum kelihatan, itu dulu yang harus ditunjukkan. Kalau fungsinya tidak terlalu banyak kemudian malah menuntut hak, itu namanya UU ditafsirkan untuk kepentingan diri sendiri," tutur Ade.

(ndr/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads