"Jaksa Agung dan Menkum HAM itu petinggi negara di bidang hukum dan sudah tahu bahwa keputusan Basrief Arief pakai UU yang sudah mati dan tidak berlaku lagi. Saya mimta maaf, tapi saya tidak bisa mengatakan hal lain kalau petinggi hukum mencekal memakai UU yang sudah mati, saya tidak punya istilah lain untuk mengatakan kedua orang itu, kecuali goblok," kata Yusril.
Hal itu disampaikan Yusril usai mengadu ke Ketua DPR Marzuki Alie. Yusril menemui Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini luar biasa karena besar sekali nafsu orang-orang Kejagung untuk menyusahkan saya sampai UU yang sudah mati dan tidak berlaku malah dijadikan dasar mencekal saya. UU yang digunakan untuk mencekal yaitu UU no 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Presiden dan DPR tanggal 5 Mei 2011 dan sudah diganti dengan UU yang baru yaitu UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar Yusril yang dibalut kemeja hitam ini.
Yusril mengaku telah menulis surat kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi III agar DPR, yang diberikan kewenangan oleh konstitusi, melakukan pengawasan atas pemerintah. "Kalau goblok ya mundur, masak mencekal orang pakai UU yang sudah dicabut," ucap dia kesal.Β
Yusril meminta DPR untuk memanggil Jaksa Agung Basrief Arief dan Menkum HAM Patrialis Akbar untuk dimintai keterangan terkait pencekalan itu. "Itu yang saya sampaikan ke Marzuki, mudah-mudahan ditanggapi," katanya.
Kejagung memutuskan pencekalan terhadap tersangka dugaan korupsi Sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.Β
Pencekalan mulai berlaku pada 26 Juni 2011 hingga setahun ke depan. Alasan perpanjangan pencekalan yang berakhir 25 Juni itu adalah karena masih diperlukan untuk pemeriksaan. Apalagi kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
(vit/fay)










































