Hakim Tolak Nota Keberatan Robertus Santonius

Hakim Tolak Nota Keberatan Robertus Santonius

- detikNews
Senin, 27 Jun 2011 17:14 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Konsultan Pajak PT Metro Retailment Robertus Santonius. Hakim meminta supaya perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menilai nota keberatan Robertus tak dapat diterima. Majelis menilai, materi surat dakwaan jaksa yang disampaikan cukup untuk dilanjutkan ke persidangan berikutnya dengan memanggil saksi-saksi.

"Maka itu, majelis memutuskan sidang perkara dengan terdakwa Robertus tetap dilanjutkan pemeriksaannya," kata Tjokorda di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, Robertus selaku konsultan pajak memiliki hak untuk mewakili perusahaan dan menghadiri sidang di pengadilan pajak sehubungan dengan banding PT Metropolitan. Saat sidang di pengadilan pajak berjalan, Robertus didakwa mempengaruhi Gayus selaku petugas Direktorat Pajak di persidangan.

Caranya dengan memberikan dokumen PT Metropolitan ke Gayus berupa, satu lembar asli surat kurang bayar pajak, dua lembar surat pajak penghasilan atas nama PT Metropolitan. Setelah itu terdakwa memberikan uang ke Gayus secara bertahap. Pertama pada tanggal 20 Maret 2008 sebesar Rp 900 juta, dan kedua pada tanggal 29 Maret tahun yang sama sebesar Rp 25 juta.

Selang beberapa lama kemudian, persidangan pajak memenangkan permohonan PT Metropolitan. Akibatnya negara harus mengembalikan pajak lebih bayar PT Metropolitan sebesar Rp 537 juta. Mengembalikan kelebihan PPh sebesar Rp 12,6 miliar dan imbalan bunga Rp 2,6 miliar ke PT Metropolitan.

Kuasa hukum Robertus, Mario Bernado tetap yakin bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa tidak jelas. Menurutnya, dalam dakwaan tak disebutkan secara jelas motif terdakwa terkait pemberian uang ke Gayus. Dalam dakwaan hanya disebutkan bahwa pemberian uang dilakukan setelah keputusan pengadilan keluar.

"Mestinya Gayus diperiksa hakim sebagai saksi, hakim (pengadilan pajak) yang mutus juga harus diperiksa sebagai saksi," tutur Mario usai persidangan.

(mok/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads