"Setelah ini saya akan ke Komisi III DPR dan akan ke Istana Presiden," ujar Yusril dalam jumpa pers di Kantornya Gedung Citra Graha, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (27/6/2011).
Yusril akan memberikan sebuah surat kepada Presiden SBY dan Komisi III DPR yang isinya enggan diceritakan kepada wartawan.
"Apakah isi surat itu? nantilah baru saya jelaskan setelah surat aslinya saya sampaikan ke presiden," imbuhnya.
Sebelumnya Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung Basrief Arief ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusannya mencegah bepergian ke luar negeri. Keputusan itu berdasarkan Nomor: KEP-195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011.
Yusril mengatakan Jaksa Agung menggunakan undang-undang no 9 tahun 1992 tentang keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Padahal undang-undang yang baru hanya meberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimal 6 bulan.
"Surat cekalnya sudah melawan hukum karena undang-undang yang digunakan tidak berlaku," paparnya.
Yusril menggugat Jaksa Agung di PTUN dengan surat bernomor 124/5/2011/PTUN-JKT. Gugatan itu meminta pembatalan keputusan Jaksa Agung tentang pencegahan dirinya keluar negeri.
(mpr/ndr)











































