"Begitu besar syahwat Jaksa Agung Basrief Arief untuk mencelakakan dan mempersulit saya sehingga undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang sudah tidak berlaku lagi digunakan untuk mencekal saya," ujar Yusril dalam jumpa pers dikantornya, Gedung Citra Graha, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (27/6/2011).
Yusril mengatakan dalam surat cekal nomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2006, Jaksa Agung menggunakan undang-undang no 9 tahun 1992 tentang keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Padahal undang-undang yang baru hanya meberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimal 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan cekal ini, lanjut Yusril, dilaksanakan oleh Menteri hukum dan HAM Patrialis Akbar. Sehingga menteri asal PAN ini juga dinilai meneruskan kesalahan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Saya tidak punya kata yang tepat selain menilai dua (Jaksa Agung dan Menkumham) orang itu goblok," cetusnya dengan nada tinggi.
Menurut Yusril tindakan cekal tersebut bukan hanya suatu kezaliman, melainkan juga tindakan mempertontonkan kebodohan sebagai petinggi hukum negara ini.
"Sebab itu saya tantang Jaksa Agung untuk berhadapan di PTUN untuk mempertahankan keputusannya yang aneh dan mengherankan itu," tegasnya.
Yusril menggugat Jaksa Agung di PTUN dengan surat bernomor 124/5/2011/PTUN-JKT. Gugatan itu meminta pembatalan keputusan Jaksa Agung tentang pencegahan dirinya keluar negeri.
(mpr/ndr)










































