"Dulu saat Keppres (untuk Busyro permintaan DPR) satu tahun, kita juga tidak protes. Mudah-mudahan (DPR) sepaham dengan pemerintah," kata Patrialis di Gedung DPR Senayan, Senin (28/6/2011).
Menurut Patrialis, pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya MK memutuskan bahwa masa jabatan komisioner KPK adalah empat tahun. Itu berarti, masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqodas juga mesti empat tahun. Busro kini baru menjabat sebagai Ketua KPK selama setahun menggantikan Antasari Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa anggota Komisi III DPR akan menolak 8 nama calon pimpinan KPK yang akan diajukan oleh Pansel Pemimpin KPK. Menurut Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, Pansel seharusnya menyerahkan 10 nama ke komisi hukum.
"Jadi bukan Komisi III DPR yang menolak delapan nama. Itu secara otomatis akan tertolak oleh aturan yang tertera di UU Nomor 30/2002, dalam UU calon Pimpinan yang diajukan harus 10," ujar Benny kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/6).
(adi/rdf)










































