Patrialis Harap DPR Sepaham Soal Jumlah Calon Komisioner KPK

Patrialis Harap DPR Sepaham Soal Jumlah Calon Komisioner KPK

- detikNews
Senin, 27 Jun 2011 15:27 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota Komisi III DPR bersikukuh meminta Panita Seleksi (Pansel) Komisioner KPK untuk mengirim 10 nama calon kandidat. Ketua Pansel, Patrialis Akbar, berharap DPR sepaham dengan Pansel yang hanya akan mengirim 8 nama sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dulu saat Keppres (untuk Busyro permintaan DPR) satu tahun, kita juga tidak protes. Mudah-mudahan (DPR) sepaham dengan pemerintah," kata Patrialis di Gedung DPR Senayan, Senin (28/6/2011).

Menurut Patrialis, pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya MK memutuskan bahwa masa jabatan komisioner KPK adalah empat tahun. Itu berarti, masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqodas juga mesti empat tahun. Busro kini baru menjabat sebagai Ketua KPK selama setahun menggantikan Antasari Azhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan kita berdua urusi negara. Kami ini kan mematuhi putusan MK, menyatakan masa jabatan empat tahun. Terlepas adakah kewenangan MK untuk itu. MK cukup memberikan keputusan, kita eksekusi," katanya.

Beberapa anggota Komisi III DPR akan menolak 8 nama calon pimpinan KPK yang akan diajukan oleh Pansel Pemimpin KPK. Menurut Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, Pansel seharusnya menyerahkan 10 nama ke komisi hukum.

"Jadi bukan Komisi III DPR yang menolak delapan nama. Itu secara otomatis akan tertolak oleh aturan yang tertera di UU Nomor 30/2002, dalam UU calon Pimpinan yang diajukan harus 10," ujar Benny kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/6).

(adi/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini