“Bong dan sabu saya sama sekali tidak tahu menahu,“ kata Putri kepada majelis akim yang dipimpin Maman Abdurahman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (27/6/2011).
Menurut kesaksian saksi atas nama Briptu Bambang Dwi Susilo, pemilik barang bukti tersebut adalah terdakwa bernama Daus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, salah satu pengacara Putri, Hadis Sukrisno menyatakan semua barang tersebut kepunyaan Agus, perwira polisi yang turut ditangkap. Putri baru masuk kamar 286 Hotel Maharani selang beberapa menit sebelum polisi datang.
“Ditanya barang-barang itu, dijawab Agus, itu milik saya. Putri masuk, terus diketok pintu oleh polisi, langsung dibawa (ke Polda),“ kata Hadis.
Usai sidang, Putri tidak berkomentar apapun dan langsung menghampiri ayahnya, Ari Sigit dan keluarganya untuk memeluk mereka. Kemudian, dia langsung dikawal oleh kerabatnya menuju kendaraan tahanan menuju Mapolda Metro Jaya.
(Ari/lh)











































