Siang ini, Senin (27/6/2011), dia kembali mendatangi Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jl Gatot Subroto, Jakarta. Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, ini menagih tindak lanjut terhadap pengaduan yang dia ajukan pada 1999 silam.
"Saya diajak teman kerja di Malaysia, berangkat ke sana tahun 1998 dan dipecat 1999," ujar Fatikhuddin kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diantar ke Kantor Disnaker, Bojonegoro. Teman saya yang mengajak juga ikut," kenangnya.
Tiga bulan sejak penyerahan berkas persyaratan menjadi TKI, Fatihkhuddin akhirnya mendapatkan paspor dan visa untuk bekerja di Malaysia. Selama tiga bulan itu, dia mengaku PT Bina Jasa Abadi tidak memberikan pelatihan kerja, rincian penempatan dan nilai gaji.
Baru beberapa bulan bekerja, krisis moneter melanda dunia. Fatikhuddin berserta seratusan orang TKI lainnya dikenai PHK oleh perkebunan kelapa sawit tempat mereka di Malaysia sementara gaji belum lunas dibayarkan.
"Padahal kontrak kerja tertulis 2 tahun," tutur Fitakhuddin.
Dia lantas melaporkan kasus PHK dan sisa gaji sebesar RM 60 ribu yang belum dibayarkan ke Kepolisian Diraja Malaysia. "Waktu di polisi saya disebut pendatang haram," kata Fitakhuddin menirukan ucapan petugas kepolisian setempat.
Dia akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia. Tahun 1999, dia melaporkan kasus yang menimpanya ke Depnakertrans untuk meminta haknya yang tersisa. Namun, tidak pernah ada tindaklanjut ataupun kabar dari apa yang dilaporkannya.
"Saya diping-pong sana sini sampai sekarang," ujarnya.
Bapak satu anak yang mengaku berstatus duda ini berharap kedatangannya kali ini benar-benar ditindaklanjuti pihak berwenang. "Harta benda dan keluarga sudah tidak ada lagi," tuturnya.
Sementara itu staf Subdit Perlindungan TKI Oscar Abdulrahmah menuturkan, pihaknya berjanji menindaklanjuti laporan mantan TKI itu. "Karena sekarang sudah kasus tidak lagi ditangani Kemenakertrans, maka akan dilimpahkan ke BNP2TKI. Kita akan memantau perkembangannya," kata Oscar.
(ahy/lh)











































